Pengertian Negara dan unsur unsurnya dan Perjanjian Internasional

 

1. Pengertian Negara Dan Unsur - Unsurnya :

1.1 Pengertian Negara :
Negara Adalah Kumpulan beberapa penduduk dalam suatu wilayah yang di dalamnya terdapat rakyat,wilayah dan pemerintah yang berdaulat.
1.2 Unsur Unsur Dalam Pembetukan Negara 
  1. Rakyat :Jika dalam sebuah wilayah belum memiliki rakyat  maka wilayah tersebut belum disebut negara
  2. Wilayah : Jika suatu negara belum memiliki wilayah , maka negara tersebut disebut sebagai negara
  3. Pemerintah Yang Berdaulat : memiliki pemerintah yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya , jika tidak ada maka belum disebut sebagai negara.
  4. Diakui oleh Dunia :  Negara harus diakui oleh negara negara di dunia
jadi jika belum ada unsur unsur yang ada diatas maka negara tersebut belum disebut sebagai negara.

 2. Perjanjian Internasional

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antar negara dalam menjalin hubungan internasional sebagai pengatur batasan batasan dalam kerjasamanya.
 

Comments

Popular Posts